Regulasi

Regulasi desa adalah undang-undang dan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Contoh regulasi desa antara lain:

  • Peraturan Desa (Perdes)
  • Peraturan Bersama Kepala Desa
  • Peraturan Kepala Desa (Perkades)
  • Keputusan Kepala Desa
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Menteri (Permen)
  • Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian
  • Peraturan Daerah (Perda)
  • Peraturan Gubernur (Pergub) 

Regulasi desa bertujuan untuk:

  • Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa
  • Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa
  • Mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa
  • Memajukan perekonomian masyarakat desa 

Regulasi desa berasaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Back to top button